Tak Hanya Online, Peserta yang Mendaftar di Tempat Juga Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Simak Caranya!

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 08:41 WIB
Ilustrasi Cek Kesehatan Gratis (Freepik/gratispik)
Ilustrasi Cek Kesehatan Gratis (Freepik/gratispik)

 

KALTENGLIMA.COM - Puskesmas Pasar Minggu menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang mulai menyediakan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) mulai Senin, 10 Februari 2025. Program ini terbuka untuk semua kelompok usia, mulai dari bayi hingga lansia.

Kepala Puskesmas Pasar Minggu, Sri Rejeki Amelia, menyampaikan bahwa kuota pemeriksaan dibatasi sebanyak 30 orang per hari.

Hingga hari pertama pelaksanaan, sudah ada delapan orang yang mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile, terdiri dari tujuh orang dewasa dan satu lansia.

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Penyedap, Cuka Memiliki 5 Manfaat Tersembunyi Ini

Masyarakat yang ingin mengikuti program CKG dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Satu Sehat atau WhatsApp, serta secara langsung di puskesmas.

Bagi yang memilih mendaftar langsung, cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk dibantu dalam proses pendaftaran.

Sebagai bentuk identifikasi, peserta layanan CKG akan diberikan stiker dengan warna berbeda sesuai siklus hidupnya.

Baca Juga: Ikut Antre Cek Kesehatan Gratis Hari Pertama, Begini Komentar Warga

Bayi baru lahir mendapatkan stiker berwarna merah muda atau pink, anak usia balita hingga sekolah mendapatkan warna kuning, peserta dewasa mendapatkan warna hijau, sementara lansia diberikan stiker berwarna biru.

Di sisi lain, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa puskesmas juga melayani pendaftaran secara offline bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.

Setiap lokasi puskesmas memiliki kuota yang berbeda-beda. Warga yang ingin mendaftar cukup membawa KTP, tanpa perlu melampirkan kartu BPJS.

Baca Juga: 6 Makanan Ini Mengandung Kaya Vitamin D3, Bantu Kuatkan Tulang hingga Otot

Azhar menambahkan bahwa meskipun layanan ini merupakan kewajiban negara dan tidak terkait langsung dengan BPJS, tindak lanjut pemeriksaan tetap akan menggunakan fasilitas BPJS jika diperlukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X