KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Hukuman Harvey yang sebelumnya 6 tahun 6 bulan kini menjadi 20 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim atas banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Bau Sampah RDF Plant Rorotan Tercium Warga, Manager Proyek Minta Maaf
Ia menekankan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme persidangan, di mana hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dapat memiliki pandangan berbeda berdasarkan pertimbangan keadilan hukum dan kepentingan masyarakat. Hingga saat ini, Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan yang baru saja diumumkan.
Selain memperberat hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meningkatkan pidana tambahan terhadap Harvey.
Denda tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar, tetapi masa kurungan pengganti apabila tidak dibayar diperpanjang menjadi delapan bulan.
Baca Juga: Ombudsman Soroti Penyaluran Tabung Gas 3 Kg Masih Banyak Masalah
Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey naik menjadi Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Keputusan ini mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kena Efisiensi Anggaran Rp 2,2 Triliun, MA: Transportasi Hakim Terdampak
Viral! Bule Menghajar 4 Sekuriti Beach Club, 1 Luka Parah
Megawati Tiba di Madinah, Akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW
Ramai di Sosial Media Spanduk Prabowo Ketua Dewan Ormas GRIB, Tapi…