Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Kejagung Hormati Putusan PT DKI

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 16:36 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok Media sosial )
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok Media sosial )

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Hukuman Harvey yang sebelumnya 6 tahun 6 bulan kini menjadi 20 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim atas banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Bau Sampah RDF Plant Rorotan Tercium Warga, Manager Proyek Minta Maaf

Ia menekankan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme persidangan, di mana hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dapat memiliki pandangan berbeda berdasarkan pertimbangan keadilan hukum dan kepentingan masyarakat. Hingga saat ini, Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan yang baru saja diumumkan.

Selain memperberat hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meningkatkan pidana tambahan terhadap Harvey.

Denda tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar, tetapi masa kurungan pengganti apabila tidak dibayar diperpanjang menjadi delapan bulan.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Penyaluran Tabung Gas 3 Kg Masih Banyak Masalah

Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey naik menjadi Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

Keputusan ini mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X