Terungkap, Ini Alasan Vadel Badjideh Mendesak Putri Nikita Mirzani untuk Aborsi

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 17:10 WIB
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan. (instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc)
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan. (instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc)

KALTENGLIMA.COM - Vadel Badjideh resmi dirilis dengan mengenakan baju tahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam, 14 Februari 2025.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tindak asusila terhadap LM, putri sulung Nikita Mirzani.

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, memberikan pernyataan saat merilis Vadel dan menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media.

Baca Juga: Keluarga Ambil Langkah Ini Usai Vadel Badjideh Ditahan

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai frekuensi hubungan badan yang terjadi antara Vadel dan LM selama mereka menjalin hubungan asmara.

Dalam keterangannya, Nurma Dewi mengungkapkan bahwa keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan intim.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa Vadel memanfaatkan statusnya sebagai kekasih LM untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Jalankan PPG Guru PAI di Sekolah Umum

Ia menggunakan tipu daya serta relasi kuasa untuk melakukan hubungan badan dengan LM.

Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan. Namun, Vadel tidak menghendaki kehamilan itu dan justru mendesak LM untuk menggugurkan kandungannya.

Citra menambahkan bahwa Vadel tidak ingin perbuatannya diketahui oleh keluarga, sehingga ia memaksa LM untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Prabowo Pastikan Kebijakan Penghematan Anggaran Capai Rp 750 Triliun

Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Vadel dijerat dengan beberapa pasal terkait kejahatan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X