Terlibat Kasus Korupsi Bank BUMD Jatim, Kejati DKI Tetapkan 3 Orang Tersangka

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 07:52 WIB
Foto Ilustrasi Tersangka Korupsi ditahan  (Dokumen KPK)
Foto Ilustrasi Tersangka Korupsi ditahan (Dokumen KPK)

 

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta meresmikan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Kejati menduga kerugian negara akibat kasus ini jika ditotal yaitu sekitar Rp 569 miliar. Dalam keterangan yang diterima, penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebutkan pada 2023 sampai 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM.

"Fasilitas tersebut berupa fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan," ungkap Syahron, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Studi Beberkan Daftar Makanan hingga Minuman yang Dapat Memperpendek Umur

Menurutnya, fasilitas kredit dapat Agunan surat perintah kerja (SPK), dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.

"Ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,- Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang," ucapnya.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Ubah Warna Wallpaper dan Tema Chat WhatsApp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X