KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara lewat investasi strategis.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia, meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Prabowo mengatakan Danantara akan memiliki modal kelolaan mencapai US$ 900 miliar atau Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350). Hal itu membuat Danantara disebut menjadi badan pengelola investasi terbesar di dunia.
Baca Juga: Terdeteksi Ada Gagal Ginjal Ringan, Paus Fransiskus Masih Kritis
"Semua patut bangga dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar. Danantara akan jadi dana kekayaan negara terbesar di dunia," ucap Prabowo.
Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo menjelaskan arti namanya, jika Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan dan Nusantara merujuk pada Tanah Air, Indonesia.
"Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah Tanah Air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia," terang Prabowo.
Baca Juga: Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke RS, Wamendagri: Ada Tiga
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dilansir dari Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara akan mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Hanya saja cakupan Danantara dikatakan lebih luas sebab tidak hanya mengelola aset tertentu, namun juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Dasar Hukum Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi itu disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025 dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
Baca Juga: Jelang Bulan Puasa, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Penderita Maag
Artikel Terkait
Mengenal Jeon So Nee Pemeran Son Ju A Dalam Drama Melo Movie, Intip Profil Hingga Drama yang Pernah Dibintangi
Siap Menyambut Ramadhan dengan Berbagai Serial Religi Indonesia, Ini Rekomendasinya
Karya Terakhir Mendiang Kim Sae Ron Siap Tayang Tahun Ini
MK Kabulkan Dalil Pemohon, PSU 2 TPS di Kabupaten Barito Utara
12 Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan