Belakangan hasil itu digugat oleh Farid-Nurhaenih. Dalam petitumnya Farid-Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
Kemudian, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal-Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin.
Artikel Terkait
Resmi Jadi Idol Kpop, Carmen Hearts2Hearts Ungkap Perasaannya
Legislator Barut Jamilah Berharap Menu Gizi Seimbang Jadi Prioritas Program MBG
Sebanyak 150-200 Karyawan Akan Dipecat MU Tahun Ini, Ada Apa?
Legislator Hasrat Harap Pemerintah Dorong Masyarakat Waspada Berita Hoaks di Medsos
Hendak Ngajar, Guru Ngaji Tewas Tenggelam