KALTENGLIMA.COM - Polisi menegaskan bahwa penyidikan kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, tidak akan dihentikan meskipun telah menahan empat tersangka.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditahan terdiri dari:
Baca Juga: Kejati Periksa Kabid Cipta Karya PUPR Kaltara, Ini Alasannya
1. Arsin – Kepala Desa (Kades) Kohod
2. Ujang – Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
3. SP – Penerima kuasa
4. CE – Penerima kuasa
Keempatnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.30 WIB di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan para tersangka pada malam harinya.
Para tersangka diduga melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah dengan mencatut identitas warga Desa Kohod.
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dengan motif ekonomi. Polisi masih menyelidiki jumlah keuntungan yang diperoleh dari aksi tersebut.
Djuhandhani menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti hanya pada keempat tersangka.
Tim penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen SHGB dan SHM palsu.
Artikel Terkait
Minta Kepala Daerah Demokrat Sukseskan Pemerintahan Prabowo, SBY: Itu Etika
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Sebut Semua Kepala Daerah PDIP Hadir Retret
Mario Dandy Kembali Jalani Sidang Besok dalam Kasus Pencabulan Eks Pacar
Trisal Tahir Didiskualifikasi MK dari Pilwalkot Palopo, KPU Diminta PSU