KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Kamis (20/2/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kepala daerah tersebut mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.
Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.
Baca Juga: Profil Lengkap Jordi Cruyff yang Ditunjuk PSSI Sebagai Penasihat Teknis
Dalam memimpin daerah masing-masing, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.
1. Gaji kepala daerah provinsi
Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.
Baca Juga: Jordi Cruyff Resmi Ditunjuk PSSI Sebagai Penasihat Teknis
2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota
Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.
Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta.
Biaya operasional kepala daerah
Artikel Terkait
Presiden UEFA sebut 99 Persen Orang Puas dengan Format Baru Liga Champions
KPK Siap Dampingi BPI Danantara Jika Diminta
8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Murung Raya
Pemkab Murung Raya Gelar Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025
Mura Rapat Pengendalian inflasi Daerah Dalam Rangka stabilisasi Harga Bapok