Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Dirut Pertamina Jadi Tersangka
Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.
Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.
Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Baca Juga: Legislator Bebie Dukung Kepala Daerah Ikuti Retret
Gubernur dan wakil gubernur:
PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD
PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD
PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD
PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD
PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD
PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD
Baca Juga: Jembatan Muara Terusan Ambruk, DPRD Kapuas Tinjau Langsung Dampaknya
Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:
Artikel Terkait
Presiden UEFA sebut 99 Persen Orang Puas dengan Format Baru Liga Champions
KPK Siap Dampingi BPI Danantara Jika Diminta
8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Murung Raya
Pemkab Murung Raya Gelar Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025
Mura Rapat Pengendalian inflasi Daerah Dalam Rangka stabilisasi Harga Bapok