Segini Besaran Gaji Hingga Tunjangan Kepala Daerah Perbulan yang Baru Dilantik Prabowo

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 19:14 WIB
Apel Pagi Hari Ketiga Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang. (instagram.com/magelang.retreat2025)
Apel Pagi Hari Ketiga Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang. (instagram.com/magelang.retreat2025)

Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Dirut Pertamina Jadi Tersangka

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Baca Juga: Legislator Bebie Dukung Kepala Daerah Ikuti Retret

Gubernur dan wakil gubernur:

PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD

PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD

PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD

PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD

PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD

PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD

Baca Juga: Jembatan Muara Terusan Ambruk, DPRD Kapuas Tinjau Langsung Dampaknya

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X