KALTENGLIMA.COM - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani hari terakhir mereka bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Hal ini terjadi sebagai dampak dari keputusan penutupan permanen perusahaan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Informasi mengenai penutupan Sritex disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 2025, Simak Detailnya!
Ia menjelaskan bahwa setelah melalui proses perundingan, keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah ditetapkan pada 26 Februari 2025.
Namun, para pekerja masih diperbolehkan bekerja hingga 28 Februari sebelum perusahaan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret.
Sumarno menegaskan bahwa setelah PHK dilakukan, tanggung jawab terkait pembayaran gaji dan pesangon akan beralih kepada kurator. Sementara itu, pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) akan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Usai Jadi Korban Penipuan, 84 WNI di Myanmar Berhasil Dipulangkan
Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator, sebanyak 10.669 pekerja Sritex mengalami PHK sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 1.065 orang telah terkena PHK pada Januari 2025, sementara 9.604 lainnya diberhentikan pada 26 Februari 2025.
Seluruh angka ini berasal dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh anak usaha Grup Sritex yang mengalami kepailitan.
Baca Juga: KPK Periksa Pramugari dalam Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua
Sebelumnya, Sritex juga telah melakukan PHK terhadap sejumlah pekerja di salah satu anak perusahaannya, PT Sinar Pantja Djaja. Keputusan ini berdampak pada 300 karyawan yang hingga saat ini masih belum menerima hak pesangon mereka.
Berikut adalah daftar jumlah pekerja yang terakhir bekerja pada 28 Februari 2025 akibat PHK massal Sritex:
Artikel Terkait
Geger! Ditemukan Jasad WN Singapura di Halte Tanjung Duren Jakbar
Jam Berapa Sidang Isbat Awal Ramadan 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
MK Diminta Ubah Batas Sarjana ikut CPNS: Harusnya 37 atau 38
KPK Periksa Pramugari dalam Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua