KALTENGLIMA.COM - Polisi menangkap satu orang berinisial MK yang diduga telah membunuh ayah dan anak yang bernama Muslikin (45) dan SK (9). MK diduga menggunakan racun tertentu untuk membunuh ayah-anak di Blora tersebut. Motifnya adalah dendam kesumat.
"Sakit hati dan dendam kepada korban," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dimintai keterangan
Pelaku ditangkap di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2). Ia mengatakan jika pelaku merupakan kerabat korban.
Baca Juga: Kebakaran di Pondok Bambu Diduga Akibat Petasan, Sambar 30 Rumah
"Alhamdulillah pelaku kasus pembunuhan di Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap. (Pelaku) masih ada hubungan kerabat dengan korban," jelasnya.
MK diduga sudah merencanakan aksinya. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Walau, polisi masih melakukan pendalaman.
Kasus tewasnya ayah-anak di Blora tersebut mulanya tidak diketahui sebagai kasus pembunuhan melainkan sempat dikira semacam bunuh diri dengan cara menenggak racun gulma pada Jumat (21/2) malam. Belakangan diketahui, ayah dan anak itu dibunuh orang.
Baca Juga: Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Artikel Terkait
Meta Akan Pisahkan Reels dari Instagram, Jadi Saingan TikTok?
Bintang Serial Melo Movie, Park Bo Young dan Choi Woo Sik Asik Kencan di Paris
Komisi XII DPR Lakukan Sidak ke Pertamina, Bilang Tak Temukan Keganjilan
MotoGP Thailand 2025: Marc Marquez Juara, Alex Kedua
Empat Komisioner KPU Banjarbaru Kena Sanksi Pemberhentian Tetap