KALTENGLIMA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online diberikan dalam bentuk uang tunai.
Usulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, regulasi mengenai THR bagi pengemudi ojol saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Karena merupakan kebijakan baru, penyusunannya memerlukan waktu lebih lama untuk memastikan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi para pengemudi dan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring.
Baca Juga: Lapas Cikarang Terendam Banjir, Dirjen PAS Jamin Pelayanan Tetap Normal
Menaker menekankan bahwa pihaknya mengutamakan dialog dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ini diumumkan secara resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan THR.
Namun, hingga kini masih ada perdebatan mengenai apakah THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau barang.
Baca Juga: Gelar Buka Puasa Bersama, Istana Ungkap Pesan Prabowo ke Menteri Kabinet Merah Putih
Dalam beberapa kali pertemuan dengan perusahaan aplikator, Yassierli menyatakan bahwa mereka pada prinsipnya siap memberikan THR kepada pengemudi ojol.
Namun, pembahasan mengenai mekanisme pemberian tunjangan ini masih berlangsung karena diperlukan kajian lebih lanjut mengingat kompleksitas industri layanan berbasis aplikasi.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja sektor ini sebelumnya telah menjadi salah satu topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan pada Jumat, 24 Januari.
Baca Juga: Makin Parah! Banjir di Kompleks IKPN Bintaro Kini 4 Meter
Dalam pertemuan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan bahwa para pengemudi ojol berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis sampai 25 Maret
Presiden Prabowo Bakal Pastikan Terkait THR 2025 untuk ASN
Siap-Siap! Rekrutmen BUMN Bakal Segera Dibuka
3 Remaja Pencuri Kaos Distro di Serang Ditangkap Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta