Ia juga merujuk pada kebijakan di beberapa negara Eropa serta standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO), yang mengakui pengemudi transportasi daring sebagai pekerja.
Oleh karena itu, menurut Yassierli, mereka berhak menerima THR sebagaimana pekerja di sektor lainnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis sampai 25 Maret
Presiden Prabowo Bakal Pastikan Terkait THR 2025 untuk ASN
Siap-Siap! Rekrutmen BUMN Bakal Segera Dibuka
3 Remaja Pencuri Kaos Distro di Serang Ditangkap Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta