Cara Mudah Mengajukan Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi mobil terendam banjir. (Pixabay/WikiImages)
Ilustrasi mobil terendam banjir. (Pixabay/WikiImages)

KALTENGLIMA.COM - Banjir yang melanda Jakarta hingga Bekasi menyebabkan banyak kendaraan, termasuk mobil, terendam air.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah pada kendaraan, seperti kerusakan sistem kelistrikan, rem, hingga interior.

Bagi pemilik mobil yang sudah memiliki asuransi, baik jenis comprehensive maupun Total Loss Only (TLO), perluasan jaminan banjir sangat penting agar dapat mengajukan klaim asuransi.

Baca Juga: Korban Hanyut di Jaksel, Bocah 3 Tahun Ditemukan Pasca Banjir Surut

Head of PR Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyarankan pemilik kendaraan untuk memastikan perlindungan tambahan ini dalam polis mereka.

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Menurut Gardaoto, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang terdampak banjir:

1. Memastikan Mobil Memenuhi Syarat Polis Asuransi

   - Kerusakan harus murni akibat banjir dan bukan karena kelalaian, misalnya menerjang genangan air dengan sengaja.

Baca Juga: THR Ojol Diusulkan Berupa Uang Tunai, Ini Kata Menaker

   - Menyiapkan dokumen pendukung, seperti SIM, STNK, serta formulir klaim asuransi yang sudah diisi.

   - Menyertakan bukti kerusakan akibat banjir dan kronologi kejadian secara rinci.

2. Mengajukan Klaim dalam Waktu Maksimal 3x24 Jam

   - Segera laporkan kejadian ke perusahaan asuransi dalam waktu maksimal 3 hari setelah kejadian agar klaim lebih cepat diproses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X