KALTENGLIMA.COM - Tindakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung dan menemukan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan MinyaKita menjadi perhatian serius.
Selain dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, Mentan juga menemukan bahwa beberapa kemasan hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, meskipun tertera 1 liter pada labelnya.
Dalam inspeksi tersebut, Mentan langsung membuktikan ketidaksesuaian takaran dengan menakar minyak menggunakan gelas ukur yang disaksikan oleh aparat Satgas Pangan. Hasilnya, sebagian kemasan tidak memenuhi volume yang seharusnya.
Baca Juga: KPK Vonis Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses hukum.
Bahkan, ia meminta agar pabrik yang terlibat ditutup dan produknya disegel jika terbukti bersalah.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen, terutama di bulan Ramadan, di mana kebutuhan minyak goreng meningkat.
Baca Juga: Insiden Kebakaran di Hotel Solo, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan pokok agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan ketentuan dan harga yang wajar.
Artikel Terkait
Usai Pengangkatan CASN Diundur, Tagar #SAVECASN2024 Trending
Runaway Bandara Ngurah Rai Ditutup Akibat Kendala Pesawat Airfast
Pelatih Selancar di Lombok Tengah Meninggal Dunia usai Dihantam Ombak