KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran, namun belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam kasus ini.
KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024 dan menyepakati peningkatan statusnya ke tahap penyidikan bersama pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, serta penuntut KPK.
Baca Juga: Insiden Kebakaran di Hotel Solo, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, KPK baru akan mengumumkan rincian pasal yang disangkakan serta kronologi kasus dalam konferensi pers terkait penahanan. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Indra Iskandar mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh vendor secara tidak wajar dalam pengadaan sarana rumah jabatan DPR.
Namun, KPK belum memberikan detail mengenai jumlah vendor yang terlibat maupun besaran dana yang mengalir kepada mereka.
Baca Juga: Pelatih Selancar di Lombok Tengah Meninggal Dunia usai Dihantam Ombak
Selain itu, penyidik turut mendalami hubungan antara jabatan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dengan perannya dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Begini Cara Bayarnya Lewat Baznas
Hadapi Hujan Lebat 10-20 Maret, Bupati Bogor Beberkan Strategi Cegah Banjir
Usai Pengangkatan CASN Diundur, Tagar #SAVECASN2024 Trending
Runaway Bandara Ngurah Rai Ditutup Akibat Kendala Pesawat Airfast