Tujuh Remaja Diamankan Polisi usai Tawuran Subuh di Jakarta Pusat

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 13:59 WIB
Ilustrasi tawuran di Jalan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 Maret, subuh.  (dio-tv.com)
Ilustrasi tawuran di Jalan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 Maret, subuh. (dio-tv.com)

KALTENGLIMA.COM - Tawuran kembali pecah di Jalan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 Maret, subuh.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tujuh remaja yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Para pelaku berinisial MK (15), MR (16), SR (15), SH (17), MRS (15), MDR (15), dan MA (18), berasal dari berbagai sekolah di Jakarta Pusat, sementara satu di antaranya sudah tidak bersekolah.

Baca Juga: Komdigi Pastikan Peralatan TI dan Data usai Korsleting Listrik Tetap Aman

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 04.45 WIB saat polisi tengah melakukan patroli rutin.

Saat melihat sekelompok pemuda bentrok di tengah jalan, tim patroli langsung bertindak cepat untuk membubarkan mereka.

Beberapa pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Segini Biaya Fantastis untuk Bisa Mendaki ke Puncak Carstensz Papua Hingga Tewaskan 2 Orang

Dari operasi ini, polisi menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran serta dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum aksi terjadi.

Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif tawuran serta kemungkinan adanya provokator.

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang membahayakan nyawa mereka sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama

Ketujuh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan menjaga keamanan di wilayah hukum mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X