KALTENGLIMA.COM — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Pandawara Group Bertemu Presiden Prabowo, Sebut Tegas soal Isu Sampah
Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing.
Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Pemkab Barut Resmi Tutup Kegiataan Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Barito Utara 2026
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
Ia mengatakan pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini.
Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran
Artikel Terkait
Pemkab Murung Raya Terima Kunjungan BPK RI, Ini yang Dibahas
DPRD Murung Raya Terima Tiga Raperda
DPRD Murung Raya Gelar Buka Puasa Bersama
Terkait Jam Kerja Selama Ramadan, Legislator Pramana Ingatkan ASN Barito Utara Untuk Patuhi Surat Edaran
Pemkab Murung Raya Rakor Implementasi Sembilan Program Prioritas Kepala Daerah