KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
"Para tersangka terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten dan tiga pihak swasta. Dua pejabat tersebut adalah Saudara YR, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jabar Banten, serta Saudara WH, pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keempat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta, yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga: Gubernur DKI Usul Dirikan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Benar bahwa kami didatangi tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung.
Baca Juga: Buntut Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus, 3 Gangster Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Penjara
Ia menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Kami sebagai warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," katanya.
Namun, Ridwan Kamil tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Menhub: Semua Dermaga Disiapkan dengan Kelas Reguler untuk Mudik Lebaran
"Terkait hal lainnya, kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/3), KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Artikel Terkait
Kejagung Usut Grup WA "Orang-Orang Senang" Terkait Kasus Minyak Mentah
Terlibat Kasus Pencabulan, Eks Kapolres Ngada Akan Jalani Sidang Etik 17 Maret
Terseret Kasus Korupsi Dana CSR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Diperiksa KPK
KPK Temukan Ketidaksesuaian Anggaran Iklan Bank BJB: Rp409 Miliar, Dibayar Hanya Rp100 M