KALTENGLIMA.COM - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar merupakan jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Saat ini, harga Pertalite dipatok di angka Rp 10. 000 per liter, sementara Solar bersubsidi dijual seharga Rp 6. 800 per liter.
Namun, harga tersebut bukanlah harga asli, karena pemerintah menanggung sebagian dari harga tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai penjelasan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, APBN menanggung selisih antara harga pasar BBM dan harga jual eceran yang dibayarkan oleh masyarakat.
"Bagaimana cara subsidi ini diberikan? Caranya adalah dengan APBN membayarkan selisih harga dari harga keekonomian, harga yang seharusnya, dengan harga yang menjadi dibayar oleh masyarakat," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Bahlil 'Turun Gunung' untuk Periksa Kualitas BBM Pertamina, Ini Hasilnya
Suahasil memberikan contoh mengenai harga Pertalite. Saat ini, Pertalite dijual dengan harga Rp 10. 000 per liter. Padahal, harga keekonomiannya seharusnya mencapai Rp 11. 700 per liter.
"Contohnya untuk Pertlaite harga seharusnya adalah Rp 11.700 per liter. Namun yang di harga jual eceran yang dibayar masyarakat adalah Rp 10.000. Berarti Rp 1.700 per liter atau sekitar 15 persennya itu dibayar oleh APBN. Dan saat ini ada 157,4 juta kendaraan yang menggunakan," kata Suahasil.
Hal yang serupa juga berlaku untuk bahan bakar minyak jenis Solar. Sebenarnya, harga Solar seharusnya lebih tinggi dibandingkan Pertalite, yaitu sebesar Rp 11. 950 per liter. Namun, masyarakat hanya membayar Rp 6. 800 per liter untuk Solar.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Menurut Dalil Al-Qur'an?
"Untuk Solar yang ditanggung APBN adalah Rp 5.150 per liter. Dan sekarang dipakai oleh sekitar 4 juta kendaraan," ujar Suahasil.
Sementara itu, Pertalite dan Solar tidak termasuk dalam kategori bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Agar dapat memperoleh BBM subsidi ini, kendaraan, terutama yang memiliki empat roda atau lebih, harus terdaftar dalam program Subsidi Tepat dan memiliki QR Code. Ketika membeli Pertalite atau Solar, pemilik kendaraan diwajibkan untuk menunjukkan QR Code yang akan dipindai.
Cara Daftar Subsidi Tepat
Untuk tetap dapat memanfaatkan BBM subsidi, penting untuk segera mendaftar. Proses pendaftarannya pun cukup mudah. Kamu hanya perlu mengunjungi situs https://subsiditepat. mypertamina. id/. Jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
Baca Juga: Gempa Berkekutan 5,2 M Guncang Banten, Getaran Terasa hingga Sukabumi
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
- Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
- Foto nomor polisi kendaraan
- Untuk kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran.
Artikel Terkait
Tim Penggerak PKK dengan DWP Kabupaten Barito Utara Pererat Kebersamaan Gelar Acara Buka Bersama
Soal Viral Patwal di Puncak, Kasatlantas Polres Bogor Minta Maaf hingga Tindak Tegas Anggota
Abdul Gani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara Meninggal Dunia
Tak Gelar Open House di Solo Saat Lebaran, Jokowi: Kalau Mau ke Sini Silakan
Akses ke Bromo Via Malang Tertutup Akibat Tebing di Poncokusumo Longsor