Polisi Tangkap Lima Bandar Narkoba, 34 Kg Ganja dari Jaringan Sumut-Jakarta Disita

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi Ganja (Foto/Istimewa)
Ilustrasi Ganja (Foto/Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas provinsi Sumatera UtaraJakarta.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu dari lima tersangka yang ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengungkapkan bahwa kelima pelaku berinisial I, R R, S, P, dan R.

Baca Juga: Kurang Bukti, KPK Pulangkan 2 dari 8 Orang yang Terjaring OTT

Penangkapan mereka dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penyelidikan dimulai dengan penangkapan tersangka I di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.

Hasil interogasi terhadap I mengarah pada lokasi penyimpanan narkoba lain di sebuah kontrakan di Gang Burung, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pj.Bupati Barito Utara Lepas Rombongan Wisata Belanja Ramadhan 1446 Hijriah, Program Besar Membantu Anak Yatim dan Piatu

Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan 3 kilogram ganja serta 6,98 gram sabu.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap tempat penyimpanan lain di daerah yang sama, di mana petugas menemukan 30 kilogram ganja yang disimpan dalam dua karung hijau.

Empat tersangka lainnya ditangkap di lokasi penyimpanan tersebut. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X