KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas provinsi Sumatera Utara–Jakarta.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu dari lima tersangka yang ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengungkapkan bahwa kelima pelaku berinisial I, R R, S, P, dan R.
Baca Juga: Kurang Bukti, KPK Pulangkan 2 dari 8 Orang yang Terjaring OTT
Penangkapan mereka dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penyelidikan dimulai dengan penangkapan tersangka I di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.
Hasil interogasi terhadap I mengarah pada lokasi penyimpanan narkoba lain di sebuah kontrakan di Gang Burung, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan 3 kilogram ganja serta 6,98 gram sabu.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap tempat penyimpanan lain di daerah yang sama, di mana petugas menemukan 30 kilogram ganja yang disimpan dalam dua karung hijau.
Empat tersangka lainnya ditangkap di lokasi penyimpanan tersebut. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor di Padangsidimpuan Akibatkan 495 Rumah Warga Rusak
Polisi Amankan Enam Remaja usai Ledakan Petasan di Area JIExpo
Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Karena Berprofesi jadi Pengepul Judi Togel
Pemprov DKI Belum Temukan Zat Berbahaya dalam Takjil di Wilayah Jakarta