Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ketua DPR Pastikan Segera Sosialisasikan UU TNI yang Baru
Kepala BPOM Tegaskan Terus Cek Makanan yang Beredar di Pasaran Jelang Lebaran
Polres Depok Kerahkan 605 Personel Amankan Operasi Ketupat Jaya
Bupati Bogor dan TNI-Polri Fasilitasi Lintasan Balap Lari bagi Remaja