6 Pria Pemerkosa Remaja di NTT Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 07:53 WIB
Ilustrasi borgol- penangkapan tersangka pemerkosa (Irsyam faiz)
Ilustrasi borgol- penangkapan tersangka pemerkosa (Irsyam faiz)

 

KALTENGLIMA.COM - Telah terjadi pemerkosaan seorang remaja perempuan di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan oleh 7 orang pria. 6 dari 7 pelaku sekarang sudah ditangkap.

"Betul (kasus pemerkosaan), tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean.

Enam tersangka telah ditahan di Polres Belu. Sedangkan, satu orang bernama Paul masih berstatus buronan. Menurutnya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban berinisial EFM melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Belu. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, polisi kemudian memeriksa sebanyak tiga saksi.

Baca Juga: Gerebek Gudang Curanmor di Jakbar, Polisi Sita 13 Motor Bodong

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1-2) dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi para pelaku ini maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban, kami sudah pulangkannya ke keluarganya di Kupang," tutur Rio.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X