KALTENGLIMA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan hingga Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa aduan tersebut terdiri dari 989 kasus THR yang belum dibayarkan, 370 laporan mengenai pembayaran yang tidak sesuai jumlah, serta 366 kasus keterlambatan pembayaran. Secara keseluruhan, ada 1.118 perusahaan yang dilaporkan terkait permasalahan ini.
Selain menerima aduan, Kemnaker juga mencatat 1.516 konsultasi terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR), di mana 1.446 konsultasi membahas THR dan 70 lainnya mengenai BHR.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Dianiaya Gegara Salah Paham, Pelaku Diamankan
Sunardi menyebut bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital agar bonus tersebut diberikan sesuai komitmen yang telah disepakati sebelumnya dalam pertemuan dengan pemerintah, termasuk bagi pekerja di sektor transportasi online.
Untuk menangani aduan, Kemnaker membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran (H+7). Pekerja di daerah juga dapat melaporkan permasalahan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sunardi menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Baca Juga: Polisi Himbau Masyarakat Teliti saat Menukarkan Uang di Pinggir Jalan
Sanksi yang dapat diberikan mencakup hukuman administratif dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Ini Dia Sosok Lisa Mariana Terduga Selingkuhan dari Ridwan Kamil
Sengketa Tanah Mat Solar Rampung, Rieke Diah Pitaloka Terharu
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
Presiden dan Wapres RI Serahkan Zakat Fitrah Lewat Baznas di Istana