Sebelum Periksa Ridwan Kamil, KPK Kumpulkan Bukti Korupsi Bank BJB

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 17:11 WIB
Ilustrasi KPK. (ilustrasi dok. kpk.go.id)
Ilustrasi KPK. (ilustrasi dok. kpk.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB periode 2021-2023, akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari saksi lain.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan saksi harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar pertanyaan tanpa dasar.

Oleh karena itu, penyidik telah menentukan tenggat waktu untuk pemeriksaan Ridwan Kamil, yang diperkirakan akan dilakukan setelah Lebaran. Namun, waktu pastinya belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Pemudik Bandara Soetta Hari Ini Capai 178 Ribu

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyebut bahwa sebelum memeriksa Ridwan Kamil, pihaknya akan lebih dulu memanggil saksi dari internal Bank BJB dan vendor yang terlibat dalam pengadaan iklan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

1. Yuddy Renaldi – Eks Direktur Utama Bank BJB

2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

3. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)

5. Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bubarkan Demo Anarkis Tanpa Izin, Polisi-Pedagang Jadi Korban

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini telah diterbitkan pada 27 Februari 2025. KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses penempatan iklan di berbagai media yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Meskipun kelima tersangka belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X