Ingatkan Tata Cara Berkendara saat One Way, Korlantas: Menyalip dari Kiri

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 17:16 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso melakukan kunjungan kerja Ke Pos Terpadu KM 168 Tol Cipali (Mitranews.net)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso melakukan kunjungan kerja Ke Pos Terpadu KM 168 Tol Cipali (Mitranews.net)

 

KALTENGLIMA.COM - Korlantas Polri saat ini tengah memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way nasional dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai dengan Km 70 Tol Cikampek. Masyarakat diminta untuk memahami dan membedakan cara berkendara di jalur one way dengan jalur normal.

"Jalur one way itu tata cara berlalu lintasnya yang agak berbeda dengan di jalur normal," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan seusai flag off one way nasional di Tol Kalilangkung, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Satu Pekerja Terluka Akibat Gudang Pengoplosan Gas di Bogor Terbakar

Ia menerangkan, ketika pengendara berada di jalur one way maka lajur untuk mendahului berada di sisi kiri. Ini bertentangan dengan situasi normal yang biasanya lajur kanan untuk mendahului.

"Sedangkan di jalur one way itu yang kanan untuk lebih lambat, yang kiri untuk mendahului. Karena rest area ada di sebelah kanan," jelasnya.

Kemudian, Brigjen Slamet mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan balik agar tetap berhati-hati. Ia mengatakan, jika merasa lelah atau mengantuk baiknya beristirahat di rest area.

Baca Juga: Rekayasa Lalin One Way Arah Jakarta Diberlakukan

"Para pengemudi yang lelah silakan istirahat di rest area yang terdekat. Kemudian apabila di rest area penuh silakan keluar dulu. Keluar di rest area yang ada di jalan arteri atau di pintu-pintu exit tol masing-masing. Sehingga bisa istirahat, badan bugar sampai di rumah bisa dengan selamat," katanya.

Adapun pemberlakuan one way nasional diukur dari volume kendaraan yang mulai meningkat dan terjadi kepadatan. Jumlah kendaraan per jam yang melintas saat one way nasional bisa mencapai 8.000-9.000.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X