Heboh! Es Krim Beralkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan

photo author
- Senin, 7 April 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi eskrim. (Pixabay/Steve Buissinne)
Ilustrasi eskrim. (Pixabay/Steve Buissinne)

KALTENGLIMA.COM - Menanggapi beredarnya video yang menunjukkan es krim mengandung alkohol di sebuah mal di Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya segera melakukan tindakan. Stan penjual es krim di mal tersebut kini telah disegel oleh pihak Satpol PP.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik stan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penjualan es krim yang mengandung alkohol.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kotak dan enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol.

Baca Juga: Bocah yang Hilang Dua Hari di Kali Tangsel Ditemukan Tewas

Yudhistira menjelaskan bahwa KTP milik pemilik stan telah diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP.

Di samping itu, stan tersebut juga disegel dengan pemasangan stiker segel serta garis pembatas Satpol PP.

Langkah penyegelan dilakukan karena pemilik stan dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X