Bebas Denda dan Tunggakan, Pemutihan Pajak Resmi Dimulai Hari Ini

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 09:07 WIB
Ilustrasi STNK. (Potret/PanturaRaya)
Ilustrasi STNK. (Potret/PanturaRaya)

 



KALTENGLIMA.COM -
Mulai hari ini, layanan perpanjangan STNK di kantor Samsat kembali dibuka dan masyarakat diimbau segera memanfaatkannya, terutama karena program pemutihan pajak kendaraan juga sedang berlangsung.

Di Provinsi Jawa Tengah, program ini resmi berlaku mulai Senin, 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Mengacu pada informasi dari situs resmi Pemprov Jateng, warga dapat menikmati pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor, asalkan membayar pajak berjalan untuk tahun 2025 selama periode program berlangsung.

Artinya, masyarakat yang menunaikan kewajiban pajaknya untuk tahun ini akan terbebas dari kewajiban membayar tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Petasan Makan Korban di Pamekasan, Satu Tewas dan Delapan Diperiksa Polisi

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini karena program hanya berlaku dalam waktu terbatas.

Selain itu, pembebasan juga mencakup denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kanwil Jasa Raharja Jateng, Triadi, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah.

Tak hanya di Jawa Tengah, program pemutihan serupa juga masih berlaku di Provinsi Jawa Barat dengan skema yang sama.

Baca Juga: Dampak Tarif Trump Masih Terasa: Dolar AS Tembus Rp 17.200 hingga Emas Turun Drastis

Sementara itu, Provinsi Banten akan mulai menerapkan program pemutihan pajak kendaraan pada 10 April 2025 mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X