KALTENGLIMA.COM - Seorang pegawai bank BUMN berinisial DP di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp 3,1 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk berjudi online.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa DP menjalankan modus penipuan dengan menawarkan simpanan fiktif yang dijanjikan akan memberikan bunga tinggi serta cashback kepada para korban.
Setelah uang diserahkan oleh para nasabah, tersangka memberikan dokumen palsu berupa surat pernyataan dan slip setoran yang tidak sesuai dengan sistem bank.
Baca Juga: Pencarian Dua Hari Berakhir Duka, Pria Hilang di Hutan Sulawesi Tenggara Ditemukan Meninggal
Dana tersebut tidak pernah masuk ke sistem resmi perbankan dan tidak tercatat dalam pembukuan maupun rekening nasabah.
DP, yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager, melakukan aksinya di beberapa kantor bank tempat ia bekerja, termasuk cabang pembantu dan utama.
Tersangka kini ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025, setelah laporan polisi dibuat pada 17 Februari 2025.
Baca Juga: Kemenkes Desak Pencabutan STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung
Fatah menyatakan bahwa perbuatan DP melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal pidana dalam KUHP.
Dalam kasus ini, tercatat enam nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
Artikel Terkait
Prabowo Disambut Langsung Erdogan Saat Tiba di Ankara Turki
Polisi Gerebek Peredaran Uang Palsu Rp1,3 Miliar di Griya Melati Bogor
ODGJ Diduga Picu Kebakaran Dua Rumah di Cilodong Depok
Kronologi Dugaan Pemerkosaan Pasien RSHS oleh Dokter, Korban Disebut Dibius hingga 15 Kali