Polda Jabar Sebut Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Bertambah

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 17:42 WIB
Pelaku kekerasan seksual di RSHS Priguna Anugerah  (Instagram/drg.mirza)
Pelaku kekerasan seksual di RSHS Priguna Anugerah (Instagram/drg.mirza)

KALTENGLIMA.COM - Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa jumlah korban dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran, bertambah menjadi tiga orang.

Dua korban baru yang teridentifikasi adalah perempuan berusia 21 dan 31 tahun, yang mengalami pelecehan dengan modus serupa saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada 10 dan 16 Maret 2025 dengan dalih melakukan uji alergi menggunakan cairan anestesi.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pengedaran Uang Palsu Punya Jabatan Tinggi di PT Garuda Perusahaan BUMN

Setelah itu, korban dibawa ke ruangan tertentu di rumah sakit untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Ia juga menegaskan bahwa Priguna melakukan perbuatannya seorang diri, meskipun sebelumnya sempat bersama dokter utama saat menangani pasien.

Dengan penambahan dua korban tersebut, kini total korban menjadi tiga orang, termasuk FH (21), keluarga pasien yang sebelumnya lebih dulu melapor.

Baca Juga: Menkeu Tegaskan APBN Tetap Terkendali Meski Alami Defisit Rp104 Triliun

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang kali, yang dapat memperberat hukuman. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 17 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X