Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan Mental Bagi Peserta PPDS

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 17:51 WIB
Ilustrasi PPDS. (Unsplash/Alexandr Povadnya)
Ilustrasi PPDS. (Unsplash/Alexandr Povadnya)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehatan mental, baik saat masuk program maupun setiap tahunnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kejiwaan yang bisa memicu tindak kriminal, menyusul kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tekanan psikologis yang dihadapi para peserta PPDS cukup berat, sehingga tes rutin diperlukan agar kondisi mental seperti kecemasan atau depresi dapat terdeteksi sejak dini dan segera ditangani.

Baca Juga: Sejumlah Negara Protes saat Rapat WTO Terkait Tarif Impor AS

Selain itu, sebagai bagian dari evaluasi, Kemenkes juga memutuskan untuk membekukan sementara program spesialis anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad dan RSHS selama satu bulan guna meninjau aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan dan pengawasan.

Di samping itu, Menkes menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, salah satunya dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan undang-undang terbaru, pencabutan ini dilakukan untuk memastikan pelaku tidak bisa kembali menjalankan praktik kedokteran, sekaligus memberikan efek jera.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X