Tanda Tanya IDI Mengenai Pengawasan Obat Bius dalam Kasus Pemerkosaan di RSHS

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 07:38 WIB
 Unpad Siap Gelar Evaluasi Menyeluruh Buntut Kasus Pelecehan Dokter PPDS di RSHS (Ant)
Unpad Siap Gelar Evaluasi Menyeluruh Buntut Kasus Pelecehan Dokter PPDS di RSHS (Ant)



KALTENGLIMA.COM - Dalam setiap proses pelayanan di fasilitas kesehatan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Slamet Budiarto, menegaskan bahwa selalu ada prosedur tetap (SOP) yang telah ditetapkan. Jika kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan rumah sakit, pertanyaan yang muncul adalah apakah pengawasan yang ada tidak berjalan dengan baik.

SOP ini mengatur setiap langkah dalam proses pelayanan, mulai dari administrasi hingga pengobatan atau perawatan pasien.

"Kapan kami mau meriksa, kapan kami ngambil obat, itu di-data betul. Karena ada akreditasi. Nah itu apakah, karena ini rumah sakit milik Kementerian Kesehatan? Tentunya mereka punya kewenangan menjelaskan," ungkap dr Slamet pasca pelantikan kepengurusan IDI, di Grand Mercure Kemayoran, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Tak Perlu Lagi Konsumsi Obat, Ini Cara Alami Menurunkan Asam Lambung

Setiap pengambilan obat harus dicatat dengan teliti, termasuk saat melakukan pemeriksaan pasien. Dalam proses pemeriksaan tersebut, sebaiknya dokter didampingi oleh rekan sejawat atau perawat. Selain itu, keluarga pasien juga berhak untuk menemani selama proses ini.

"Saya tidak tahu kasus yang di Bandung itu seperti apa. Tapi bisa dikatakan ini pelanggaran SOP," sesal dia.

"Tapi ini yang benar-benar tahu adalah tentu pihak rumah sakit, itu Direktur Utama rumah sakit yang bertanggung jawab penuh terhadap semua yang ada di dalam rumah sakit. Mulai dari pasien, sampai dokter, sampai semua pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Wow! Harga Emas Meroket, Kini Tembus Rp 1,9 Juta

dr. Slamet merasa prihatin atas terjadinya hal ini, terutama dalam profesi dokter yang selama ini selalu mengutamakan etika.

"Sumpah dokter, sudah sebegitunya. Kemudian masuk koas saja sudah disumpah juga."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X