KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita berusia 41 tahun bernama Sekar Arum Widara ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pengedaran dan penggunaan uang palsu senilai ratusan juta di Mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Menariknya, Sekar merupakan mantan seorang artis.
"Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
"Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian
Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko terlebih dahulu memeriksa uangnya menggunakan mesin pendeteksi uang dengan sinar UV. Sayangnya, uang tersebut terbukti palsu, sehingga transaksi pun harus dibatalkan.
Baca Juga: Terungkap! Inilah 7 Manfaat Tak Terduga Rutin Makan Pepaya Mentah
"Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu," jelasnya
Setelah percobaan kedua yang gagal, petugas keamanan berhasil mengamankan Sekar. Ternyata, Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di mal tersebut sebanyak dua kali. Ia pun kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235. 000. 000, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu unit HP Xiaomi Redmi.
Baca Juga: Likon : PPPK Harus Berikan Pelayanan Publik bukan Mendapat Pelayanan
Akibat dari tindakannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Wow! Harga Emas Meroket, Kini Tembus Rp 1,9 Juta
Tak Perlu Lagi Konsumsi Obat, Ini Cara Alami Menurunkan Asam Lambung
Tanda Tanya IDI Mengenai Pengawasan Obat Bius dalam Kasus Pemerkosaan di RSHS
Ketua Dewan Sambut Kapolres Murung Raya Bersama Forkopimda
DPRD Murung Raya Dukung Kinerja Polres