Bawa Uang Palsu Ratusan Juta, Wanita di Jaksel Ternyata Mantan Artis

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 16:53 WIB
Ilustrasi Uang Palsu UIN Alauddin Makassar (Twitter/@Menoyo9)
Ilustrasi Uang Palsu UIN Alauddin Makassar (Twitter/@Menoyo9)


KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita berusia 41 tahun bernama Sekar Arum Widara ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pengedaran dan penggunaan uang palsu senilai ratusan juta di Mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Menariknya, Sekar merupakan mantan seorang artis.

"Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

"Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian

Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko terlebih dahulu memeriksa uangnya menggunakan mesin pendeteksi uang dengan sinar UV. Sayangnya, uang tersebut terbukti palsu, sehingga transaksi pun harus dibatalkan.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 7 Manfaat Tak Terduga Rutin Makan Pepaya Mentah

"Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu," jelasnya

Setelah percobaan kedua yang gagal, petugas keamanan berhasil mengamankan Sekar. Ternyata, Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di mal tersebut sebanyak dua kali. Ia pun kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235. 000. 000, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu unit HP Xiaomi Redmi.

Baca Juga: Likon : PPPK Harus Berikan Pelayanan Publik bukan Mendapat Pelayanan

Akibat dari tindakannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X