KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan mendeportasi dua warga negara asing asal Tiongkok yang berinisial XZ dan ZJ karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai tenaga kasar di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa keduanya diamankan di Ruko Perkantoran kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada 10 April 2025.
Dalam pengawasan, XZ diketahui bekerja sebagai kuli bangunan yang mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen aluminium sejak Februari 2025, menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1 yang hanya berlaku maksimal 30 hari.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 M, Eks Bupati Lampung Timur Resmi Ditahan
Sementara itu, ZJ yang juga memegang izin serupa, telah mulai bekerja sejak 12 Maret 2025 sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk mempersiapkan operasional perusahaan di Indonesia.
Tindakan keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dengan pelanggaran tersebut, Imigrasi akan mendeportasi keduanya dan mencantumkan nama mereka dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Hujan Diprediksi Meluas saat Libur Jumat Agung, Ini Wilayah Terdampak
Razia Imigrasi Tangerang Amankan 19 WNA, 14 Gunakan Izin Investor Bodong
Harga Emas Antam Sentuh Rekor Baru: Tembus Rp2 Juta per Gram
Rencana Wajib Militer di RI, Kemenhan Sebut Anggaran Jadi Tantangan