KALTENGLIMA.COM - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyatakan bahwa Erintuah bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya sebagai ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Erintuah membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Lainnya Kasus Dokter di Malang Lecehkan Pasien
Tuntutan jaksa didasarkan pada pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B, dan Pasal 18, yang dikaitkan pula dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Erintuah adalah salah satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp4,67 miliar.
Selain menerima uang dalam bentuk rupiah, mereka juga disebut menerima berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan riyal Saudi.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Sumut Hingga 25 April
Bersama Heru Hanindyo dan Mangapul, Erintuah menghadapi dakwaan atas penerimaan hadiah atau janji dengan tujuan memengaruhi putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Janji Pimpinan KPK untuk Segera Memeriksa Ridwan Kamil
Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Dosen di NTB Ditahan
510 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Cari Iptu Tomi Marbun
Menteri PANRB Tinjau Ulang Pemindahan ASN ke IKN Tahun Depan