KALTENGLIMA.COM - Sudah memasuki bulan Mei dan bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2025 hari ini merupakan tanggal merah yang mana adalah memperingati Hari Buruh Nasional.
Sekolah dan beberapa instansi pun libur nasional.
Sedangkan, pada 2 Mei 2025 juga ada peringatan nasional yakni Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas.
Hardiknas adalah hari nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara, pelopor pendidikan di Indonesia dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa, pada 2 Mei 1889.
Baca Juga: Ciptakan Tertib Usaha, Legislator DPRD Bardiansyah Apresiasi Langkah Cepat Ini ke Polres Kapuas
Apakah tanggal 2 Mei 2025 juga akan libur?
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, Hardiknas pada 2 Mei 2025 tidak termasuk tanggal merah.
Baca Juga: Ciptakan Tertib Usaha, Legislator DPRD Bardiansyah Apresiasi Langkah Cepat Ini ke Polres Kapuas
Namun, ada tanggal merah lainnya di bulan Mei 2025.
Berikut libur nasional dan cuti bersama pada Mei 2025 yang sudah ditetapkan pemerintah:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Artikel Terkait
DPRD Murung Raya Terima Kunjungan Kerja DPRD Kutai Barat
Gen Z Banyak Terkena Kanker Kolorektal, Apa Itu? Simak Tanda dan Gejalanya
Film Kedua Ready or Not : Here I Come Dalam Tahap Produksi
Produk Obat Bahan Alam Ilegal Berbahaya Terungkap dalam Sidak BPOM Terbaru, Ada Produk Pelangsing
Soroti Mangkraknya Fasilitas Rei Gudang di Desa Terusan Jaya, Legislator DPRD Kapuas Minta Segera Evaluasi Pembangunan