Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Proses Pembuktian atas Gugatan PSU Barito Utara

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (istockphoto.com/Rawf8)
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (istockphoto.com/Rawf8)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan awal terhadap tujuh permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024.

Dari seluruh perkara yang diajukan, hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian, yaitu sengketa PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Lima perkara lainnya ditolak oleh MK, yakni dari Kabupaten Puncak Jaya di Papua, Kabupaten Siak di Riau, Kabupaten Buru di Maluku, Kabupaten Pulau Taliabu di Maluku Utara, serta Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Insiden Kapal Feri Tenggelam di Penajam, Dua Penumpang Masih Terjebak

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa perkara dari Barito Utara dengan nomor 313 dan dari Kepulauan Talaud dengan nomor 317 akan memasuki sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan waktu sidang yang akan disampaikan secara resmi melalui panggilan dari MK.

Dalam proses pembuktian, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal empat orang, baik sebagai saksi maupun ahli, atau kombinasi keduanya, selama jumlah totalnya tidak melebihi empat orang.

Sengketa PSU Barito Utara sendiri diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, melalui kuasa hukum mereka, Ali Nurdin.

Baca Juga: 9 Tersangka Penembakan di Crowners Pub Samarinda Ditangkap Polisi

Mereka menuduh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melakukan praktik politik uang dalam jumlah besar dan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Fokus permohonan mereka bukan pada hasil perolehan suara dalam PSU yang digelar pada 22 Maret 2025, tetapi pada dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan proses pemungutan suara ulang tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X