KALTENGLIMA.COM - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji skema pembayaran asuransi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kajian ini mencakup perlindungan bagi karyawan pelaksana MBG dari risiko kecelakaan kerja, serta kemungkinan asuransi untuk penerima manfaat jika terjadi dampak kesehatan seperti keracunan makanan.
Tigor menegaskan bahwa biaya bahan pangan tidak boleh kurang dari Rp 10.000 per porsi, sehingga skema asuransi harus dirancang cermat agar tidak mengganggu anggaran utama.
Baca Juga: Klorin Beracun Menyebar di Langit Spanyol, Ribuan Orang Tak Dapat Keluar Rumah
Ia menjelaskan, asuransi akan meng-cover risiko seperti kebakaran atau kecelakaan selama proses kerja.
Karyawan yang bekerja langsung di bawah BGN sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan satuan pelayanan lainnya diminta menyisihkan dana operasional untuk asuransi.
Jika terjadi insiden pada penerima manfaat, seperti kasus keracunan di Cianjur, BGN akan membantu biaya pengobatan, sembari menyelidiki penyebabnya.
Baca Juga: Ketua Komisi XIII DPR Desak Reformasi Sistem Lapas Usai Kerusuhan Napi di Musi Rawas
Tigor menambahkan bahwa beberapa perusahaan asuransi telah mengajukan penawaran dan saat ini sedang dievaluasi untuk menentukan pilihan terbaik, dengan prinsip tidak mengurangi kualitas bahan makanan program MBG.
Artikel Terkait
Nenek Dianiaya gegara Curi Bawang di Boyolali Banjir Donasi, Ada dari Anggota DPR
Kakorlantas Mendalami Dugaan Kerusakan Rem dalam Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Diet 'Puasa' vs Menghitung Kalori: Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?
Calon Haji Berangkat Pakai Visa Kerja Dicegah di Soetta Bertambah, Total Akumulasi 107 Calon Jemaah