KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengambil langkah hukum dengan mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS, yang ditangkap karena mengunggah meme terkait Presiden RI di media sosial.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu (11/5), Habiburokhman menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menunjukkan sikap bijak dalam menangani kasus ini.
Sebagai bentuk keseriusannya, ia mengirimkan surat resmi berkop DPR RI kepada Kepala Bareskrim Polri, yang menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi mahasiswi tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Mulai Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Habiburokhman menjamin bahwa SS tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada SS dan memastikan yang bersangkutan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengonfirmasi penangkapan SS atas unggahan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto di platform X (sebelumnya Twitter).
Artikel Terkait
Terjadi Ledakan Amunisi di Garut: 9 Warga Sipil-4 TNI AD Tewas
Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI Korban TPPO di Kamboja
Komisi I DPR Dukung Pembentukan Satgas Antipremanisme
Polda Jatim Tangkap 1.475 Tersangka Berantas Aksi Premanisme