KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil dua orang saksi berinisial MS dan AS terkait laporan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi pada Jumat, 9 Mei 2025.
Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan pertama. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pekan ini.
Jika saksi-saksi tersebut masih tidak hadir, mereka akan diberikan waktu lebih lanjut untuk hadir pada panggilan kedua.
Baca Juga: 13 Demonstran Jadi Tersangka Usai Kericuhan May Day di Depan DPR
Laporan terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Jokowi mengajukan dugaan fitnah yang tercatat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Total terdapat lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K yang terkait dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Calon Pengantin Pria di Palembang Nyaris Tewas Dibacok Jelang Akad, Diduga Karena Dendam Lama
Kronologi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut yang Menewaskan 13 Orang
Pasca Kecelakaan Jaklingko, Pemprov DKI Perbaiki Proses Seleksi Sopir
Perairan Bengkulu Dilanda Angin hingga 20 Knot, Ini Peringatan BMKG