Lima Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka saat Demo di Gerbang Pancasila DPR RI

photo author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi demo mahasiwa. (Unsplash/Rafli Firmansyah)
Ilustrasi demo mahasiwa. (Unsplash/Rafli Firmansyah)

KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus vandalisme, pelemparan batu, dan pembakaran ban menggunakan bensin di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat, 9 Mei.

Aksi tersebut hampir menyebabkan terbakarnya anggota kepolisian yang sedang memberikan imbauan selama demonstrasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.

Baca Juga: Sarjana Dibutuhkan! BGN Buka Peluang 90.000 Posisi untuk Program Gizi

Kelima mahasiswa tersebut dijerat dengan tuduhan pengrusakan, menghasut, tidak mentaati petugas, serta menggunakan kekerasan terhadap barang.

Tersangka yang ditetapkan adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).

AIK berperan membawa dan membakar ban, sementara JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme dengan pilox.

Baca Juga: Total Korban KM 3 Putra di Bengkulu Bertambah, Kini 8 Orang

SS alias M dan SBR ikut melempar batu, sementara MWS juga terlibat dalam aksi pelemparan batu ke Gerbang Pancasila.

Barang bukti yang diamankan termasuk dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, dan pakaian yang dikenakan saat aksi. Motif dari aksi ini diketahui untuk menarik perhatian anggota DPR RI.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Arus Balik, 100 Ribu Kendaraan Wisatawan Melitas di Jalur Puncak Bogor

Sementara itu, tujuh mahasiswa lainnya yang sempat diamankan hanya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tidak membawa barang yang membahayakan petugas atau peserta aksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X