Terlibat Penampungan Warga Malaysia Tanpa Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Arab Saudi

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 18:35 WIB
Ilustrasi haji (SM Purbalingga/dok)
Ilustrasi haji (SM Purbalingga/dok)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial TK (51) dan AAM (48) yang diduga terlibat dalam praktek penyelundupan jemaah haji ilegal asal Malaysia.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) di apartemen yang disewa keduanya di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei 2025.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut ditangkap karena diduga menampung 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.

Baca Juga: Dua Pemuda di Kemayoran Diamankan Polisi Usai Ketahuan Bawa 4 Celurit

"Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang sedang mempersiapkan perjalanan haji ilegal," ujar Yusron dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/5/2025).

Kasus ini kini sedang ditangani oleh kepolisian sektor Al Ka'kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua WNI tersebut kini ditahan di kantor polisi Al Ka'kiyah, dan masa penahanan mereka diperpanjang. Sementara itu, 23 jemaah Malaysia yang terlibat telah dikeluarkan dari Makkah.

Baca Juga: Wakil Ketua I DPRD, Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal

Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah bertemu dengan kedua WNI tersebut, yang mengaku hanya membantu seorang warga negara Malaysia berinisial UH, yang diduga menjadi koordinator bagi para jemaah haji ilegal tersebut.

Yusron menegaskan bahwa KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X