KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial TK (51) dan AAM (48) yang diduga terlibat dalam praktek penyelundupan jemaah haji ilegal asal Malaysia.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) di apartemen yang disewa keduanya di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei 2025.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut ditangkap karena diduga menampung 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.
Baca Juga: Dua Pemuda di Kemayoran Diamankan Polisi Usai Ketahuan Bawa 4 Celurit
"Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang sedang mempersiapkan perjalanan haji ilegal," ujar Yusron dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/5/2025).
Kasus ini kini sedang ditangani oleh kepolisian sektor Al Ka'kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua WNI tersebut kini ditahan di kantor polisi Al Ka'kiyah, dan masa penahanan mereka diperpanjang. Sementara itu, 23 jemaah Malaysia yang terlibat telah dikeluarkan dari Makkah.
Baca Juga: Wakil Ketua I DPRD, Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah bertemu dengan kedua WNI tersebut, yang mengaku hanya membantu seorang warga negara Malaysia berinisial UH, yang diduga menjadi koordinator bagi para jemaah haji ilegal tersebut.
Yusron menegaskan bahwa KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
Artikel Terkait
Hakim Pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo Ajukan Banding
Menkes Usul Dokter Umum Diizinkan Lakukan Operasi Caesar
SYL Mulai Jalani Masa Hukuman 12 Tahun di Sukamiskin Imbas Kasus Korupsi
Orang Tua Siswa di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi Karena Anaknya Masuk Barak TNI