Konten Inses di Media Sosial Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Akun Terkait

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:31 WIB
Foto Ilustrasi - Viral konten penyimpangan seksual di grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah. (freepik/ijeab)
Foto Ilustrasi - Viral konten penyimpangan seksual di grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah. (freepik/ijeab)

   

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki keberadaan sebuah grup di Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang memuat konten menyimpang berupa hubungan inses dan telah memicu kehebohan di media sosial.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber guna mendalami kasus ini.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa akun grup tersebut telah dihapus oleh pihak Meta karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Balita Bogor Ditemukan Meninggal Usai Terhanyut di Saluran Drainase

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti temuan ini.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pengelola dan anggota grup yang diduga menyebarkan fantasi menyimpang.

Ia menilai bahwa keberadaan grup tersebut tidak hanya menjijikkan, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kekerasan seksual terhadap korban jika tidak segera dihentikan.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Proyek PT Chengda, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Sahroni menekankan pentingnya upaya pembinaan psikologis terhadap para pelaku agar perilaku tersebut tidak berkembang menjadi tindakan kriminal di dunia nyata.

Kasus ini telah menjadi sorotan luas di kalangan warganet, karena grup tersebut diketahui memiliki ribuan anggota dan berisi cerita-cerita penyimpangan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, yang membuat masyarakat geram dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X