KLALTENGLIMA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan Standar Biaya Masukan untuk Anggaran Tahun 2026. Salah satu hal yang diatur adalah besaran remunerasi untuk lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan mereka yang bukan ASN, yang tidak mengalami peningkatan alias tetap sama dengan tahun ini.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Ini adalah satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk memperhitungkan biaya unsur keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.
"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Situs Lama PeduliLindungi yang Sebelumnya Disusupi Konten Judi Kini Sudah Diblokir
Dalam lampiran peraturan itu, tercantum biaya untuk lembur dan uang makan bagi ASN serta non-ASN. Besarannya tidak berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.
Uang lembur adalah pembayaran bagi ASN yang melakukan aktivitas kerja lembur yang ditentukan oleh surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara itu, uang makan lembur dicairkan setelah pekerjaannya berlangsung setidaknya 2 jam berturut-turut dan hanya diberikan sekali dalam sehari.
Bagi pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, uang lembur serta uang makan lembur tidak diberikan kepada mereka yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan sumber daya manusia atau outsourcing.
Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo Sebut Ini Soal MBG
"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelasnya.
Daftar Uang Lembur PNS dan Honorer 2026:
1. ASN (PNS dan PPPK)
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 per jam
- Golongan II Rp 24.000 per jam
- Golongan III Rp 30.000 per jam
- Golongan IV Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
Artikel Terkait
Drama Baru tvN Berjudul Head Over Heels, Intip Sinopsisnya
Sering Menggunakan Ponsel saat BAB? Waspada, Berisiko Kena Penyakit Ini
Bumil Merasa Kurang Percaya Diri karena Perubahan Wajah saat Hamil? Santai, Bisa Sembuh Loh
Bodi Galaxy S25 Edge Sangat Ramping, Baterai Tahan Berapa Lama?
Soal Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Jokowi: Pasti Ada Bukti