KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa enam unit mobil yang disita dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan kendaraan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada 20 dan 21 Mei 2025.
Saat ini, semua kendaraan sudah berada di kantor KPK, namun Budi belum menjelaskan secara rinci merek atau jenis kendaraan yang disita.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Uncen Ricuh: Empat Polisi Terluka, Truk Operasional Dibakar
Ia menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami kaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.
Selain mobil, satu unit sepeda motor juga turut disita dalam operasi tersebut. Budi menegaskan bahwa seluruh aset yang diamankan sedang ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi penggunaannya maupun apakah aset-aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Sebelumnya, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Komang Terbukti Bersalah, Divonis 19,5 Tahun
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk dua mantan pejabat tinggi, yakni Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada dugaan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Aksi pemungutan tidak sah ini dilakukan oleh pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Baca Juga: KPK Ungkap 8 Tersangka dari Kemnaker dalam Kasus Suap Pengurusan TKA
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan praktik korupsi yang diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2023.
Artikel Terkait
Tidak Ada Kenaikan, Inilah Jumlah Tunjangan Lembur PNS di 2026
Kasus Pelecehan di Mataram Masuk Tahap Penyidikan, 7 Mahasiswi Jadi Korban
PPHI Sarankan Jemaah Haji Pakai Masker usai Virus MERS-CoV
KPK Ungkap 8 Tersangka dari Kemnaker dalam Kasus Suap Pengurusan TKA