KPK Amankan 6 Mobil dan 1 Motor dari Penggeledahan Kasus Kemenaker

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 17:59 WIB
Kantor Kemnaker digeledah KPK diduga ada skandal suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum di Kementerian Ketenagkerjaan, Selasa 20 Mei 2025 (instagram @medianawacita)
Kantor Kemnaker digeledah KPK diduga ada skandal suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum di Kementerian Ketenagkerjaan, Selasa 20 Mei 2025 (instagram @medianawacita)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa enam unit mobil yang disita dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan kendaraan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada 20 dan 21 Mei 2025.

Saat ini, semua kendaraan sudah berada di kantor KPK, namun Budi belum menjelaskan secara rinci merek atau jenis kendaraan yang disita.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Uncen Ricuh: Empat Polisi Terluka, Truk Operasional Dibakar

Ia menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami kaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.

Selain mobil, satu unit sepeda motor juga turut disita dalam operasi tersebut. Budi menegaskan bahwa seluruh aset yang diamankan sedang ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi penggunaannya maupun apakah aset-aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Sebelumnya, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Komang Terbukti Bersalah, Divonis 19,5 Tahun

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk dua mantan pejabat tinggi, yakni Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada dugaan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Aksi pemungutan tidak sah ini dilakukan oleh pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Tersangka dari Kemnaker dalam Kasus Suap Pengurusan TKA

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan praktik korupsi yang diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X