KALTENGLIMA.COM - Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang dosen nonaktif di Universitas Islam Negeri Mataram yang berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi.
Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengumpulan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait posisi W di universitas tersebut, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan status W dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan ini didasarkan pada sangkaan pelanggaran Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: India Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Diimbau Kembali Gunakan Masker
Setelah statusnya dinaikkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB sebagai bagian dari upaya paksa.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merupakan mahasiswi, di mana tercatat ada lima korban dan dua saksi yang melengkapi berkas penyidikan tersangka W.
Selain mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, kepolisian juga mengamankan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara yang dilakukan di lingkungan kampus UIN Mataram.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Suap Izin TKA
Penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan oleh Polda NTB berdasarkan laporan dan bukti yang telah diperoleh.
Artikel Terkait
Kadinkes Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Rp13 Miliar
Momen Langka: Halo Matahari Muncul di Langit Siak Riau
Rampok Mengaku Debt Collector Aniaya Pengendara, Tiga Orang Diringkus
Menkeu Resmi Angkat Bimo dan Djaka Pimpin Direktorat Pajak serta Bea Cukai