Dosen UIN Mataram Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay/RosZie)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay/RosZie)

KALTENGLIMA.COM - Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang dosen nonaktif di Universitas Islam Negeri Mataram yang berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi.

Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengumpulan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait posisi W di universitas tersebut, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan status W dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan ini didasarkan pada sangkaan pelanggaran Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: India Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Diimbau Kembali Gunakan Masker 

Setelah statusnya dinaikkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB sebagai bagian dari upaya paksa.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merupakan mahasiswi, di mana tercatat ada lima korban dan dua saksi yang melengkapi berkas penyidikan tersangka W.

Selain mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, kepolisian juga mengamankan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara yang dilakukan di lingkungan kampus UIN Mataram.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Pejabat Kemnaker Terkait Dugaan Suap Izin TKA 

Penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan oleh Polda NTB berdasarkan laporan dan bukti yang telah diperoleh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X