KALTENGLIMA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Puncak, khususnya di wilayah Kecamatan Cisarua.
Sebanyak 27 lapak PKL dibongkar dalam operasi yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara tindakan penertiban pelanggaran peraturan daerah.
Baca Juga: Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah
Proses penertiban dimulai dengan apel dan penyisiran lokasi-lokasi yang masih terdapat pedagang yang beroperasi secara ilegal, mulai dari Kecamatan Cisarua hingga ke area Hibisc Fantasy Puncak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar 12 lapak dari kantor Kecamatan Cisarua sampai Simpang Taman Safari, serta 15 lapak di sekitar Hibisc Fantasy.
Barang-barang seperti kursi, meja, terpal, dan gerobak yang disembunyikan di semak-semak perkebunan teh berhasil dikumpulkan hingga memenuhi satu truk.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pengusutan Terkait Dugaan Oknum Guru SMP yang Lecehkan Siswi di Depok
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar agar tidak mengganggu ketertiban.
Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen melakukan patroli rutin setiap hari untuk menjaga agar kawasan Puncak bebas dari keberadaan PKL ilegal.
Kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa kendala.
Artikel Terkait
Cari Drone yang Terjatuh, Pegawai Kontrak Pemkab Badung Hanyut dan Tewas
BMKG Prediksi Sejumlah Daerah Ini Akan Mengalami Kemarau Basah Hingga Bulan Agustus
Andre Rosiade Akan Undang Prabowo untuk Melantik Pengurus IKM 2025-2030
Ungkapan Kesedihan Najwa Shihab Setelah Suaminya Berpulang dan Satu Liang Lahad Bersama Putrinya