KALTENGLIMA.COM - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini terkait kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di jabatan struktural maupun fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa aspirasi ini berasal dari anggota dan pengurus Korpri yang berharap masa pengabdian ASN dapat diperpanjang menyesuaikan tingkat jabatannya.
Dalam usulan tersebut, Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi utama dapat pensiun pada usia 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya (setingkat eselon I) pada usia 63 tahun, pejabat pratama (eselon II) pada usia 62 tahun, serta eselon III dan IV pada usia 60 tahun.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Untuk jabatan fungsional utama, usia pensiun yang diusulkan mencapai 70 tahun. Zudan menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah mendorong peningkatan kompetensi dan keahlian ASN dengan beralih ke jabatan fungsional, sekaligus menciptakan kepastian karier melalui penetapan baseline seluruh ASN sebagai pejabat fungsional.
Sebagai informasi, ketentuan batas usia pensiun sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan usia pensiun pejabat manajerial seperti pimpinan tinggi maksimal 60 tahun, sementara pejabat administrator dan pengawas 58 tahun.
Untuk jabatan non-manajerial, usia pensiun mengikuti aturan masing-masing jabatan fungsional atau ditetapkan maksimal 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga: Pemuda 18 Tahun di Sulsel Ditangkap Densus 88 Terduga Anggota ISIS
Usulan Korpri ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang juga mendukung penguatan profesionalisme ASN di masa mendatang.
Artikel Terkait
Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KKP di Perairan Kepri
15 Korban Banjir Pegunungan Arfak dan Longsor Teridentifikasi
Satu Mahasiswa Ditangkap Terkait Kericuhan di Pintu Balai Kota DKI Jakarta
Kejagung Kerjasama dengan Aparat Usut Kasus Pembacokan Jaksa