17 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel

photo author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 16:05 WIB
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan ilegal atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam juga telah diamankan.

Baca Juga: Pemuda 18 Tahun di Sulsel Ditangkap Densus 88 Terduga Anggota ISIS

Ade Ary menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Ia juga meminta siapa pun yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, maupun langsung ke Polda Metro Jaya.

Untuk mempermudah pengaduan, masyarakat bisa menghubungi layanan darurat polisi di nomor 110 yang aktif selama 24 jam tanpa biaya.

Baca Juga: Kejagung Kerjasama dengan Aparat Usut Kasus Pembacokan Jaksa

Tindakan tegas ini dilakukan setelah BMKG melaporkan adanya pendudukan ilegal oleh ormas GRIB Jaya di lahan seluas 127.780 meter persegi milik negara tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin oleh ormas tersebut.

Bangunan-bangunan itu diketahui disewakan secara ilegal kepada para pedagang oleh pihak ormas. BMKG pun meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian untuk menertibkan area tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X