KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan ilegal atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam juga telah diamankan.
Baca Juga: Pemuda 18 Tahun di Sulsel Ditangkap Densus 88 Terduga Anggota ISIS
Ade Ary menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Ia juga meminta siapa pun yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, maupun langsung ke Polda Metro Jaya.
Untuk mempermudah pengaduan, masyarakat bisa menghubungi layanan darurat polisi di nomor 110 yang aktif selama 24 jam tanpa biaya.
Baca Juga: Kejagung Kerjasama dengan Aparat Usut Kasus Pembacokan Jaksa
Tindakan tegas ini dilakukan setelah BMKG melaporkan adanya pendudukan ilegal oleh ormas GRIB Jaya di lahan seluas 127.780 meter persegi milik negara tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin oleh ormas tersebut.
Bangunan-bangunan itu diketahui disewakan secara ilegal kepada para pedagang oleh pihak ormas. BMKG pun meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian untuk menertibkan area tersebut.
Artikel Terkait
Korban Penipuan Tas Palsu Berubah Status Menjadi Tersangka di Polres Jaksel
Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KKP di Perairan Kepri
15 Korban Banjir Pegunungan Arfak dan Longsor Teridentifikasi
Satu Mahasiswa Ditangkap Terkait Kericuhan di Pintu Balai Kota DKI Jakarta