KALTENGLIMA.COM - Mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menabrak hingga menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, diketahui menunggak pajak kendaraan.
Mengenai hal ini, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan tanggapan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya belum mengecek secara detail informasi terkait tunggakan pajak kendaraan tersebut, namun berjanji akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Non Halal, BPOM Langsung Turun Tangan Selidiki
Saat ini, kasus masih ditangani penyidik Polresta Sleman, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, dan dipastikan bahwa tersangka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi dari detikOto, mobil BMW berpelat nomor B-1442-NAC tersebut merupakan tipe 320i warna putih metalik keluaran tahun 2018, dan tercatat telat membayar pajak sejak 19 Mei 2025, atau sudah menunggak selama tujuh hari.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi Gratis
Berdasarkan data dari Samsat Banten, total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp11.317.000, dengan rincian: PKB pokok sebesar Rp6.710.000, opsen PKB pokok sebesar Rp4.429.000, SWDKLLJ pokok sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000.
Artikel Terkait
Markas Kodim Poso Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui
Perusakan Stadion GBLA: Suporter Diduga Bobotoh Diamankan Polisi
Pengepul Emas Mentah 1,2 Kg di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Sopir BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dijadikan Tersangka, Namun Belum Ditahan